[
  {
    "judul": "survei kepuasan masyarakat skm triwulan i tahun 2026 kpu kota pariaman",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/blog/read/253_survei-kepuasan-masyarakat-skm-triwulan-i-tahun-2026-kpu-kota-pariaman",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026 KPU Kota Pariaman Senin, 15 Juni 2026 12:00 123 #TemanPemilih , Bagaimana pengalaman Anda saat menerima layanan di KPU Kota Pariaman? Melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026, masyarakat telah memberikan penilaian terhadap layanan yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pariaman. Hasilnya menunjukkan bahwa tiga layanan memperoleh kategori Sangat Baik (A) dan satu layanan memperoleh kategori Baik (B). Layanan PPID memperoleh nilai IKM 96,96, Layanan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan memperoleh nilai IKM 96,45, dan Layanan Kerjasama memperoleh nilai IKM 94,38, yang seluruhnya masuk dalam kategori Sangat Baik (A). Sementara itu, Layanan Pengaduan Masyarakat memperoleh nilai IKM 88,15 dengan kategori Baik (B). Capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Terima kasih atas partisipasi, masukan, dan kepercayaan yang telah diberikan kepada KPU Kota Pariaman."
  },
  {
    "judul": "tingkatkan kapasitas dan kebersamaan kpu kota pariaman resmi luncurkan inovasi amp quot sigap amp quot spiritual integritas gesit amanah dan peduli",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/blog/read/247_tingkatkan-kapasitas-dan-kebersamaan-kpu-kota-pariaman-resmi-luncurkan-inovasi-amp-quot-sigap-amp-quot-spiritual-integritas-gesit-amanah-dan-peduli",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Tingkatkan Kapasitas dan Kebersamaan, KPU Kota Pariaman Resmi Luncurkan Inovasi &amp;quot;SIGAP&amp;quot; ( Spiritual, Integritas, Gesit, Amanah, dan Peduli ) Rabu, 03 Juni 2026 12:00 382   Tingkatkan Kapasitas dan Kebersamaan, KPU Kota Pariaman Resmi Luncurkan Inovasi \"SIGAP\" ​ PARIAMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman resmi meluncurkan program inovasi terbaru bernama SIGAP, yang merupakan akronim dari Spiritual, Integritas, Gesit, Amanah, dan Peduli, Selasa (2/6/2026). Program ini dihadirkan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus mempererat rasa kebersamaan di lingkungan internal KPU Kota Pariaman. ​ Kegiatan SIGAP dijadwalkan menjadi agenda rutin bulanan yang dilaksanakan setiap minggu pertama. Inovasi ini dirancang dengan memadukan berbagai aspek penting guna membentuk karakter penyelenggara pemilu yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki mental dan kepedulian sosial yang kuat. Mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam namanya, program SIGAP berfokus pada empat pilar kegiatan utama, yakni: pertama  kegiatan Keagamaan (Spiritual): Diisi dengan siraman rohani, pengajian, atau doa bersama guna memperkuat mental dan spiritualitas seluruh jajaran komisioner dan sekretariat. Kedua, Peningkatan Kapasitas SDM (Integritas & Amanah): Berupa pelatihan internal, diskusi regulasi, dan pembekalan teknis demi menjaga profesionalitas serta integritas dalam menjalankan tugas tahapan pemilu. Ketiga, Olahraga (Gesit): Kegiatan fisik seperti senam sehat atau olahraga bersama untuk menjaga kebugaran, stamina, dan kekompakan tim agar tetap gesit dalam bekerja. Keempat, Aksi Sosial (Peduli): Bentuk kepedulian nyata KPU Kota Pariaman terhadap lingkungan sekitar, baik melalui aksi gotong royong, donor darah, maupun santunan bagi yang membutuhkan. ​Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Uman, menyampaikan bahwa inovasi SIGAP bukan sekadar rutinitas, melainkan sebuah gerakan budaya kerja baru. \"Melalui program SIGAP, kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran KPU Kota Pariaman tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga sehat secara jasmani, matang secara spiritual, dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap sesama. Ini adalah modal utama kita untuk mengawal demokrasi yang bersih dan tepercaya di Kota Pariaman,\" ujarnya. ​Dengan diluncurkannya program ini, KPU Kota Pariaman berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkokoh soliditas internal dalam menghadapi berbagai tantangan tahapan pemilu ke depan"
  },
  {
    "judul": "selamat purna tugas bapak darlis s sos m m",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/blog/read/256_selamat-purna-tugas-bapak-darlis-s-sos-m-m",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Selamat Purna Tugas, Bapak Darlis, S.Sos., M.M. Senin, 01 Juni 2026 12:00 120 Keluarga besar KPU Kota Pariaman mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Darlis, S.Sos., M.M. atas dedikasi, pengabdian, serta keteladanan yang telah diberikan selama menjalankan amanah sebagai Sekretaris KPU Kota Pariaman. Jejak pengabdian, kerja keras, dan kontribusi yang Bapak berikan telah menjadi bagian penting dalam perjalanan dan kemajuan KPU Kota Pariaman. Ketulusan dalam bekerja serta semangat melayani akan selalu menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran. Semoga masa purna tugas menjadi awal dari babak kehidupan yang penuh kebahagiaan, kesehatan, keberkahan, dan kesempatan untuk menikmati waktu bersama keluarga tercinta. Terima kasih atas segala pengabdian dan keteladanan yang telah ditorehkan. Jasa dan dedikasi Bapak akan selalu menjadi bagian dari sejarah KPU Kota Pariaman. Selamat memasuki masa purna tugas, Bapak Darlis, S.Sos., M.M. Semoga senantiasa sehat, bahagia, dan sukses dalam setiap langkah pengabdian berikutnya."
  },
  {
    "judul": "kpu kota pariaman melaksanakan upacara peringatan hari kebangkitan nasional ke 118 tahun 2026",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/blog/read/259_kpu-kota-pariaman-melaksanakan-upacara-peringatan-hari-kebangkitan-nasional-ke-118-tahun-2026",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "KPU Kota Pariaman melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026 Rabu, 20 Mei 2026 12:00 119   KPU Kota Pariaman melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026 di halaman Kantor KPU Kota Pariaman pada Rabu, 20 Mei 2026. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan. Sementara itu, Komandan Upacara dipercayakan kepada Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Kota Pariaman, Iwan Perdana, S.Kom., M.M. Upacara diikuti oleh seluruh Anggota KPU Kota Pariaman beserta jajaran Sekretariat di lingkungan KPU Kota Pariaman. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali semangat persatuan dan kesadaran kebangsaan yang lahir melalui berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908. Peristiwa bersejarah tersebut menjadi titik awal bangkitnya kesadaran kolektif bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kedaulatan melalui kekuatan pemikiran, organisasi, dan persatuan, melampaui sekat-sekat kedaerahan. Semangat Kebangkitan Nasional mengajarkan bahwa perjuangan harus terus menyesuaikan diri dengan tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa. Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026. \"Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara.\""
  },
  {
    "judul": "pengumuman lelang aset bmn kpu kota pariaman",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/blog/read/244_pengumuman-lelang-aset-bmn-kpu-kota-pariaman",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Pengumuman Lelang Aset BMN KPU Kota Pariaman Kamis, 30 April 2026 12:00 308 Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang (KPKNL Padang) akan melaksanakan lelang Non eksekusi wajib Barang Milik Negara berupa: &bull; 1 (satu) Paket Barang Inventaris Kantor Berupa Peralatan dan Mesin Berbagai Jenis, Merk dan Type dalam Kondisi Apa Adanya dengan Nilai Limit Rp. 1.635.000,- dan Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp. Rp. 1.145.000,-. Untuk Pengumuman Lengkapnya silahkan Download Dokumen  Di sini Untuk mengikuti lelang dapat di web  https://lelang.go.id/"
  },
  {
    "judul": "kpu kota pariaman menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pdpb triwulan i tahun 2026",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/blog/read/250_kpu-kota-pariaman-menggelar-rapat-pleno-terbuka-rekapitulasi-pemutakhiran-data-pemilih-berkelanjutan-pdpb-triwulan-i-tahun-2026",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "KPU Kota Pariaman menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 Kamis, 02 April 2026 12:00 117 KPU Kota Pariaman menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 KPU Kota Pariaman menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada Kamis (2/4/2026) di Aula KPU Kota Pariaman. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap triwulan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih. Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, dan dihadiri oleh Anggota KPU Kota Pariaman, jajaran sekretariat, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban beserta jajaran, Bawaslu Kota Pariaman, unsur Forkopimda, perwakilan instansi terkait, partai politik peserta Pemilu 2024, serta media pers. Dalam pleno tersebut, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Pariaman Afriwaty Zen memimpin jalannya rekapitulasi dan membacakan hasil Model A-Rekap Kabko-PDPB. Pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, masukan dari Bawaslu, serta tanggapan masyarakat yang telah melalui proses pencermatan oleh jajaran KPU. Hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah pemilih pada Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 74.675 orang, terdiri dari 37.276 laki-laki dan 37.999 perempuan yang tersebar di 4 kecamatan dan 71 kelurahan/desa. Dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 sebanyak 72.660 pemilih, terjadi peningkatan sebanyak 2.015 pemilih."
  },
  {
    "judul": "kpu kota pariaman melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih pemula melalui program amp ldquo kpu goes to school amp rdquo di sma negeri 4 kota pariaman",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/blog/read/240_kpu-kota-pariaman-melaksanakan-kegiatan-sosialisasi-pendidikan-pemilih-pemula-melalui-program-amp-ldquo-kpu-goes-to-school-amp-rdquo-di-sma-negeri-4-kota-pariaman",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "KPU Kota Pariaman melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula melalui program &amp;ldquo;KPU Goes to School&amp;rdquo; di SMA Negeri 4 Kota Pariaman Senin, 09 Maret 2026 12:00 229 KPU Kota Pariaman melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula melalui program \"KPU Goes to School\" di SMA Negeri 4 Kota Pariaman pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 250 siswa yang terdiri dari 100 siswa laki-laki dan 150 siswa perempuan, serta dihadiri oleh majelis guru SMA Negeri 4 Kota Pariaman. Sosialisasi menghadirkan pemateri dari KPU Kota Pariaman yaitu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afriwaty Zen, serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fitra Yandi, S.Pd, yang dalam kegiatan ini juga didampingi oleh Kasubbag Parmas dan SDM serta Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kota Pariaman. Dalam penyampaiannya, para pemateri menekankan pentingnya peran pemilih pemula dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Melalui kegiatan ini diharapkan para siswa dapat memahami pentingnya demokrasi, mengenal proses kepemiluan, serta menggunakan hak pilihnya secara cerdas, bertanggung jawab, dan berintegritas pada saat menjadi pemilih nantinya."
  },
  {
    "judul": "infografis rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pdpb triwulan iv tahun 2025",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/blog/read/214_infografis-rekapitulasi-pemutakhiran-data-pemilih-berkelanjutan-pdpb-triwulan-iv-tahun-2025",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Infografis Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 Selasa, 09 Desember 2025 12:00 641 KPU Kota Pariaman telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 dan menetapkan jumlah pemilih sebanyak 74.515 jiwa, yang terdiri dari 37.300 pemilih laki-laki dan 37.215 pemilih perempuan, tersebar pada 4 kecamatan dan 71 desa/kelurahan di Kota Pariaman. Rekapitulasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kota Pariaman dalam memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang semakin baik. KPU Kota Pariaman mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah, serta perubahan identitas kependudukan melalui formulir daring, layanan WhatsApp 0813-6310-6665, atau langsung ke Kantor KPU Kota Pariaman. Dukungan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan data pemilih yang valid dan berkualitas."
  },
  {
    "judul": "komisi pemilihan umum kpu kota pariaman melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih bagi pemilih pemula di sma negeri 3 pariaman",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/blog/read/243_komisi-pemilihan-umum-kpu-kota-pariaman-melaksanakan-kegiatan-sosialisasi-pendidikan-pemilih-bagi-pemilih-pemula-di-sma-negeri-3-pariaman",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula di SMA Negeri 3 Pariaman Sabtu, 14 Maret 2026 12:00 218   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula di SMA Negeri 3 Pariaman pada Selasa, 10 Maret 2026. Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, didampingi Sekretaris serta staf Sekretariat KPU Kota Pariaman hadir langsung untuk memberikan sosialisasi kepada para siswa sebagai pemilih pemula. Kegiatan ini merupakan bagian dari program KPU Kota Pariaman dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman generasi muda mengenai kepemiluan. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi sarana penyampaian informasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Pariaman juga menghimbau kepada siswa/siswi SMA Negeri 3 Pariaman yang telah berusia 17 tahun untuk melakukan pengecekan secara mandiri apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Penyampaian materi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para siswa terlihat antusias dan cukup kritis dalam mengajukan berbagai pertanyaan terkait pemilu dan proses kepemiluan di Indonesia. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pemilih pemula dapat meningkatkan pengetahuan mereka mengenai pemilu dan pemilihan, serta terdorong untuk berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang. KPU Kota Pariaman juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pariaman, Desi Susanti, S.Pd., M.M., beserta jajaran yang telah memfasilitasi terlaksananya kegiatan Sosialiasi Pendidikan Pemilih bagi pemilih pemula ini."
  },
  {
    "judul": "kpu kota pariaman melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih pemula melalui program amp amp kpu goes to school di sma negeri 5 kota pariaman",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/blog/read/237_kpu-kota-pariaman-melaksanakan-kegiatan-sosialisasi-pendidikan-pemilih-pemula-melalui-program-amp-amp-kpu-goes-to-school-di-sma-negeri-5-kota-pariaman",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "KPU Kota Pariaman melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula melalui program &amp;amp; KPU Goes to School di SMA Negeri 5 Kota Pariaman Senin, 09 Maret 2026 12:00 224 KPU Kota Pariaman melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula melalui program \"KPU Goes to School\" di SMA Negeri 5 Kota Pariaman pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti oleh lebih kurang 200 siswa bersama majelis guru SMA Negeri 5 Kota Pariaman. Sosialisasi menghadirkan pemateri dari KPU Kota Pariaman yaitu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fitra Yandi, S.Pd, didampingi oleh Kasubbag Parmas dan SDM. Dalam penyampaiannya, Fitra Yandi menekankan pentingnya peran dan partisipasi pemilih pemula dalam Pemilu maupun Pemilihan. Melalui kegiatan ini diharapkan para siswa sebagai pemilih pemula dapat memahami proses demokrasi serta menggunakan hak pilihnya secara cerdas, bertanggung jawab, dan berintegritas pada setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang."
  },
  {
    "judul": "kpu kota pariaman menjadi narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis kepada penyelenggara pemilihan ketua dan wakil ketua osis smkn 2 pariaman",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/blog/read/181_kpu-kota-pariaman-menjadi-narasumber-dalam-kegiatan-bimbingan-teknis-kepada-penyelenggara-pemilihan-ketua-dan-wakil-ketua-osis-smkn-2-pariaman",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "KPU Kota Pariaman menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis kepada Penyelenggara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMKN 2 Pariaman. Rabu, 22 Oktober 2025 13:00 561 KPU Kota Pariaman menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis kepada Penyelenggara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMKN 2 Pariaman. KPU Kota Pariaman sangat mengapresiasi kegiatan Pemilihan ini yang mengadopsi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, sehingga pemilihan yang aman dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2025 dibuat seperti pemilihan sesungguhnya. Dimulai dari pencalonan, pengambilan nomor urut, debat kandidat, kampanye akbar sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara yang juga menggunakan formulir yang sama dengan pemilihan sebenarnya. Fitra Yandi selaku Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM memberikan pembekalan kepada para penyelenggara pemilihan agar memahami tugas dan fungsi masing-masing petugas. Selanjutnya Dharma Syoegarna Putera selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menyampaikan teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara. KPU Kota Pariaman berharap agar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMKN 2 Pariaman dapat berjalan lancar dan menjadi pembelajaran berharga bagi para siswa tentang pentingnya demokrasi"
  },
  {
    "judul": "sosialiasi dan pendidikan pemilih segmentasi keagamaan bersama daimubaligh kota pariaman",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/blog/read/sosialiasi-dan-pendidikan-pemilih-segmentasi-keagamaan-bersama-daimubaligh-kota-pariaman",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Sosialiasi dan Pendidikan Pemilih segmentasi keagamaan bersama da’i/mubaligh Kota Pariaman Rabu, 13 November 2024 16:00 2354 Pariaman,  kota-pariaman.kpu.go.id  -   #temanpemilih Rabu, 13 November 2024 Dalam rangka sosialisasi KPU Kota Pariaman Melaksanakan kegiatan sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih Segmentasi Keagamaan Bersama Da&rsquo;i / Mubaligh Kota Pariaman. Sosialiasi dan pendidikan pemilih segmentasi keagamaan bersama da&rsquo;i/mubaligh kota pariaman dilaksanakan diaula Penginapan B&rsquo; house Simpang Sianik Kota Pariaman, dengan peserta terdiri atas Anggota KPU Kota Pariaman, Ssekretaris KPU Kota Pariaman, Kasubbag di Lingkungan KPU Kota Pariaman, Staf Sekretariat KPU Kota Pariaman, Polres Kota Pariaman, Dandim 0308 Pariaman, dan da&rsquo;i/mubaligh Kota Pariaman. Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU, Fitra Yandi yang juga selaku divisi sosdiklih, parmas dan SDM. Fitra Yandi berharap bantuan kepada bapak/ ibu Da&rsquo;i/ Mubaligh dapat untuk mensosialisasikan kapan hari pemungutan Suara Pemilihan Serentak tahun 2024. Sepatah Kata dari Perwakilan Kementrian agama kota pariaman, bahwa kita juga dapat arahan dari MUI untuk netral dan dihambau kepada calon walikota dan wakil dan tim pemenangan agara berkopetensi secara bersih dan baik. Tidak money politik. Kita sebagai ASN juga netral dan menghimbau kepada masyarakat juga berpolitik dengan bersih. Dr. Afrinaldi Yunas, M.A. sebagai narasumber mengatakan bahwa Pemilihan umum dalam pandangan islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan negara. Memilih pemimpin dalam islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Imammah  dan imanah dalam islam menhajatkan syarat-syarat sesuai  dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.   #pemilihanserentak2024"
  },
  {
    "judul": "profil komisioner",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/profil-komisioner",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Profil Komisioner 1. ALI UNAN 2. DHARMA SYOERGANA PUTERA 3. FITRA YANDI 4. AFRIWATY ZEN 5. JUNALDI ISMAIL"
  },
  {
    "judul": "profil sekretariat kpu kota pariaman",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/profil-sekretariat-kpu-kota-pariaman",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "PROFIL SEKRETARIAT KPU KOTA PARIAMAN 1. SEKRETARIS 2. SUBBAGIAN KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK 3. SUBBAGIAN PERENCANAAN, DATA DAN INFORMASI 4. SUBBAGIAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMILU DAN HUKUM 5. SUBBAGIAN PARTISIPASI MASYARAKAT DAN SDM 6. FUNGSIONAL"
  },
  {
    "judul": "struktur organisasi kpu kota pariaman",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/struktur-organisasi-kpu-kota-pariaman",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "STRUKTUR ORGANISASI KPU KOTA PARIAMAN"
  },
  {
    "judul": "visi dan misi",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/visi-dan-misi",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Visi dan Misi Visi dari KPU Kota Pariaman yaitu Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL M isi KPU Kota Pariaman yaitu : Membangun SDM yang Kompeten sebagai upaya mencipatak an Penyelenggara Pemilu yang Profesional Menyusun Regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progresif dan partisipatif Meningkatkan kualitas pelayanan pemilu khususnya untuk para pemangku kepentingan dan umumnya untuk seluruh masyarakat Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berkelanjutan Memperkuat Kedudukan Organisasi dalam Ketatanegaraan Meningkatkan integritas penyelenggara Pemilu dengan memberikan pemahaman secara intensif dan komprehensif khususnya mengenai kode etik penyelenggara pemilu Mewujudkan penyelenggara Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel dan aksesable"
  },
  {
    "judul": "tugas dan kewenangan",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/tugas-dan-kewenangan",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Tugas dan Kewenangan Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut: Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal, Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu, Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi, Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih, Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu, Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya, Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu, Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat, Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut: Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, menetapkan peserta pemilu, menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya, menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan, membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN, mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN, menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
  },
  {
    "judul": "rencana strategi",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/rencana-strategi",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "RENCANA STRATEGI RENCANA STRATEGI 2019 - 2024"
  },
  {
    "judul": "rencana kerja",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/rencana-kerja",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "RENCANA KERJA Matriks, RKT dan RKA 2023 Matriks, RKT dan RKA 2024"
  },
  {
    "judul": "dipa rka",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/dipa-rka",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Dipa RKA DIPA & RKAKL TA 2020 DIPA & RKAKL TA 2021 DIPA & RKAKL TA 2022 DIPA & RKAKL TA 2023 DIPA & RKAKL TA 2024 DIPA & RKAKL TA 2025"
  },
  {
    "judul": "laporan keuangan",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/laporan-keuangan",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan Calk Audited 2024"
  },
  {
    "judul": "laporan harta kekayaan pejabat negara pimpinan kpu kota pariaman",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/laporan-harta-kekayaan-pejabat-negara-pimpinan-kpu-kota-pariaman",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA PIMPINAN KPU KOTA PARIAMAN 2025 2024 2023"
  },
  {
    "judul": "profil",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/profil",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Profil PPID KPU Kota Pariaman terbentuk dengan mempedomani Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Melalui Keputusan Ketua KPU Kota Pariaman ditetapkan struktur pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  KPU Kota Pariaman. Karena adanya perpindahan/mutasi dan Rotasi SDM, maka dilakukan perubahan pada struktur pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Pariaman, yang terbaru ditetapkan dengan Keputusan KPU Kota Pariaman Nomor 4/HK.03.1/1377/2022 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Pariaman yang ditetapkan tanggal 21 Februari 2022, dengan susunan sebagai berikut :"
  },
  {
    "judul": "visi dan misi ppid",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/visi-dan-misi-ppid",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Visi Dan Misi PPID"
  },
  {
    "judul": "tugas dan fungsi ppid",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/tugas-dan-fungsi-ppid",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Tugas Dan Fungsi PPID Tugas Dan Fungsi PPID KPU Kota Pariaman"
  },
  {
    "judul": "dasar hukum",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/dasar-hukum",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Dasar Hukum Dasar Hukum PPID NAMA FILE      AKSI 1.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Unduh 2.   Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015      Unduh 3.   Keputusan KPU RI Nomor : 88/Kpts/KPU/TAHUN 2015  tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Unduh 4.   Keputusan KPU RI Nomor : 156/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Bentuk Dan Format Formulir Dalam Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum  Unduh 5.   Keputusan KPU RI Nomor : 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU   Unduh   6.   Keputusan KPU RI Nomor : 335/GH.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Penetapan Informasi Daftar Pemilih Pada Formulir Model A-Kwk Dalam Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Sebagai Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Unduh 7.   Keputusan  Sekjen KPU RI No. : 441/Kpts/Setjen/TAHUN 2016 tentang  Pedoman Penyediaan Data Dan Informasi Dalam Pengewlaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Unduh   8.   Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik Unduh 9.   Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang  Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Unduh 10. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang  Tentang Standar Layanan Dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu Unduh 11. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Unduh 12. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Nomor 16/HK.03.1-Kpt/1377/KPU-Kpt/II/2019 tentang Standar Operasional Prosedur  Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Unduh 13. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Nomor 21 Tahun 2023 tentang Struktur Pejabat Pengelola Dan Dokumentasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman 14. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Nomor 22 Tahun 2023 tentang Daftar Informasi Publik Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Tahun 2023 Unduh   Unduh 15. Standar Operasional Prosedur KPU Kota Pariaman Nomor : 003/PP.07-SOP/HM/1377/2023 tentang Standar Pengumuman Informasi Publik   Unduh 16. Standar Operasional Prosedur KPU Kota Pariaman Nomor : 004/PP.07-SOP/HM/1377/2023 tentang Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik   Unduh 17. Standar Operasional Prosedur KPU Kota Pariaman Nomor : 005/PP.07-SOP/HM/1377/2023 tentang Penanganan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi   Unduh 18. Standar Operasional Prosedur KPU Kota Pariaman Nomor : 006/PP.07-SOP/HM/1377/2023 tentang Pelayanan Informasi Publik Unduh   19. Standar Operasional Prosedur KPU Kota Pariaman Nomor : 007/PP.07-SOP/HM/1377/2023 tentang Pendokumentasian Informasi Publik Unduh 20. Standar Operasional Prosedur KPU Kota Pariaman Nomor : 008/PP.07-SOP/HM/1377/2023 tentang Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Unduh"
  },
  {
    "judul": "daftar informasi publik",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/daftar-informasi-publik",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Daftar Informasi Publik                      DAFTAR INFORMASI PUBLIK KPU KOTA PARIAMAN  1. Daftar Informasi Publik Tahun 2018 Unduh 2. Daftar Informasi Publik Tahun 2019 Unduh 3. Daftar Informasi Publik Tahun 2020 Unduh 4. Daftar Informasi Publik Tahun 2021 Unduh 5. Daftar Informasi Publik Tahun 2022 6. Daftar Informasi Publik Tahun 2023 Unduh Unduh"
  },
  {
    "judul": "informasi berkala",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/informasi-berkala",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Informasi Berkala Informasi Berkala NO. NAMA FILE UNDUH A. Profil 1. Alamat Unduh 2.  Struktur Organisasi Unduh 3.  Profil Komisioner                                                    Unduh 4. Profil Sekretariat Unduh 5. Tanda Terima LHKPN 2019 , 2020 , 2021 , 2022 , 2023 B. SDM 1. Daftar Nominatif Sekretariat KPU Kota Pariaman 2021 , 2022 , 2023 C. Program dan Anggaran 1. Renstra 2015-2019 , 2020-2024 2. DIPA 2018 , 2019 , 2020 , 2021 , 2022 , 2023 3. Rencana Aksi Kerja 2018, 2019, 2020, 2021 , 2022 , 2023 4. Laporan Kinerja KPU 2018 , 2019 , 2020 , 2021 , 2022 5. Laporan Kinerja Sekretariat 2018 , 2019 , 2020 , 2021 , 2022 6. Perjanjian Kinerja KPU 2018 , 2019 , 2020 , 2021 , 2022 , 2023 , 2024 7. Perjanjian Kinerja Sekretariat 2018 , 2019 , 2020 , 2021, 2022 , 2023 , 2024 8. Rincian Anggaran Kegiatan 2018 , 2019 , 2020, 2021 , 2022, 2023 9. Rancangan Umum Pengadaan 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 , 2023 10. Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2024 11. Matriks Rencana Aksii 2024 D. Keuangan 1. Laporan Persediaan 2018, 2019 , 2020, 2021 , 2022 , 2023 2. Laporan BMN 2018 , 2019 , 2020 , 2021 , 2022 , 2023 3. CaLK BMN 2018, 2019 , 2020 , 2021 , 2022 , 2023 4. Laporan Penggunaan Barang 2018, 2019 , 2020 , 2021 , 2022 , 2023 5. Neraca 2018 , 2019 , 2020 , 2021 , 2022 , 2023 6. Laporan Keuangan 2018 , 2019 , 2020, 2021 , 2022 , 2023 E. Keputusan 1. Rekap Keputusan KPU Kota Pariaman 2018 , 2019 , 2020 , 2021, 2022 , 2023 F. Laporan Akses Informasi Publik 1 Struktur PPID Unduh 2. SOP PPID Unduh 3. Rekap Jumlah Pemohon Informasi Publik 2018, 2019 , 2020, 2021 , 2022 , 2023 4. Rekap Jumlah Keberatan Informasi Piblik Nihil 5. Laporan PPID 2018, 2019, 2020 , 2021 , 2022"
  },
  {
    "judul": "informasi setiap saat",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/informasi-setiap-saat",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Informasi Setiap Saat NO. NAMA FILE UNDUH A. Keputusan 1. Rekap Keputusan KPU Kota Pariaman 2018 , 2019 , 2020, 2021 , 2022 B. Informasi Tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan KPU Kota Pariaman merupakan organisasi vertikal yang melaksanakan Keputusan dan Aturan yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan. Berikut aturan terkait : 1.  Organisasi Unduh 2. Administrasi Unduh 3. Kepegawaian Unduh 4. Keuangan Unduh C. MoU 1.  Nota Kesepahaman Unduh D. Laporan  1. Laporan PILKADA 2018 Unduh"
  },
  {
    "judul": "informasi serta merta",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/informasi-serta-merta",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Informasi Serta Merta NO. NAMA FILE  UNDUH 1. Pemilu Legislatif 2004 Unduh 2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 Unduh 3.  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2005 Unduh 4. Pemilu Legislatif 2009 Unduh 5. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 Unduh 6. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2010 Unduh 7. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman 2013 Unduh 8. Pemilu Legislatif 2014 Tingkat Nasional Unduh 9. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 Tingkat Nasional Unduh 10. Pemilu Anggota DPR RI 2014 Tingkat Kota Pariaman Unduh 11. Pemilu Anggota DPD RI 2014 Tingkat Kota Pariaman Unduh 12. Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat 2014 Tingkat Kota Pariaman Unduh 13. Pemilu Anggota DPRD Kota Pariaman Dapil 1 2014 Unduh 14. Pemilu Anggota DPRD Kota Pariaman Dapil 2 2014 Unduh 15. Pemilu Anggota DPRD Kota Pariaman Dapil 3 2014 Unduh 16. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2015 Unduh 17. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman 2018 Unduh 18. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 Tingkat Nasional Unduh 19. Pemilu Anggota DPR RI 2019 Dapil Sumatera Barat Unduh 20. Pemilu Anggota DPD RI 2019 Tingkat Provinsi Sumatera Barat Unduh 21. Pemilu Anggota DPR RI 2019 Tingkat Kota Pariaman Unduh 22. Pemilu Anggota DPD RI 2019 Tingkat Kota Pariaman Unduh 23. Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat 2019 Tingkat Kota Pariaman Unduh 24. Pemilu Anggota DPRD Kota Pariaman Dapil 1 2019 Unduh 25. Pemilu Anggota DPRD Kota Pariaman Dapil 2 2019 Unduh 26. Pemilu Anggota DPRD Kota Pariaman Dapil 3 2019 Unduh 27. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020 Unduh"
  },
  {
    "judul": "informasi yang dikecualikan",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/informasi-yang-dikecualikan",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Informasi Yang Dikecualikan   Daftar Informasi Yang Dikecualikan, KPU Kota Pariaman mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU RI tentang informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU. Regulasi tentang daftar informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud diatas yaitu antara lain sebagai berikut :  NO. DASAR HUKUM TENTANG  KETERANGAN 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 Informasi yang dikecualian di Lingkungan KPU Unduh 2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 32/Kpts/KPU/TAHUN 2016 Penetapan Informasi Berupa Formulir A3.KWK Dalam peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Sebagai Informasi yang Dikecualikan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum                       Unduh 3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 35/Kpts/KPU/TAHUN 2016 Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Persyaratan Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Unduh 4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 116/Kpts/KPU/TAHUN 2016 Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Unduh 5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 335/GH.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 Penetapan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model A-KWK Dalam Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sebagai Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Unduh"
  },
  {
    "judul": "pelayanan informasi publik",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/pelayanan-informasi-publik",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Pelayanan Informasi Publik A. Maklumat Pelayanan Informasi                           B. Hak Pemohon Informasi                           C. Jam Pelayanan   D. Tata Cara Permohonan Informasi dan Kebaratan Tata Cara Permohonan Informasi : Pemohon yang datang secara langsung mengisi formulir permohonan informasi; Untuk pemohon informasi melalui surat, e-mail, telepon, dan faksimili, formulir permohonan informasi dapat diisikan oleh desk pelayanan; Desk pelayanan memberitahukan nomor formulir permohonan informasi; Desk pelayanan berkoordinasi dengan PPID terkait permintaan informasi; Desk pelayanan dapat langsung memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi, jika informasi yang dimaksud sudah tersedia dan bukan merupakan informasi dikecualikan; Desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon informasi apabila informasi yang dimaksud tidak berada di bawah penguasaan KPU; Desk pelayanan menginformasikan jika memerlukan waktu untuk pemberian informasi (paling lama 10 hari kerja untuk informasi rutin, 3 hari kerja untuk informasi Pemilu/Pemilihan); Apabila informasi tidak dapat diberikan, desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon informasi mengenai haknya untuk mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID; Setiap pemberian informasi harus disertai dengan tanda terima. Desk pelayanan mengisi buku register pelayanan informasi. Unduh Link Formulir Permohonan Informasi dibawah ini : https://kota-pariaman.kpu.go.id/public/kota-pariaman/dmdocument/1659602457Formulir Permohonan Informasi Publik_OKE.pdf   Tata Cara Mengajukan Keberatan :  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut : Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian; Tidak disediakannya informasi berkala; Tidak ditanggapinya permintaan informasi; Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; Tidak dipenuhinya permintaan informasi; Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang. Alasan pada angka 1 (2-7) dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya alasan penolakan; Atasan pejabat memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat pengajukan Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID. 2. Alasan pada angka 1 (2-7) dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak 3. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya alasan penolakan; 4. Atasan pejabat memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. 5. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. 6. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat pengajukan Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID. Unduh Link Formulir Permohonan Pengajuan Keberatan dibawah ini : https://kota-pariaman.kpu.go.id/public/kota-pariaman/dmdocument/1659602481Pernyataan Keberatan Atas Informasi Publik_OKE.pdf   E. Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Komisi Informasi 1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. 2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID (jawaban pengajuan keberatan dari atasan PPID). 3. Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik. 4. Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja. 5. Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat.   F. Tarif Biaya Tidak ada biaya dalam pelayanan informasi ini (gratis"
  },
  {
    "judul": "maklumat pelayanan informasi",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/maklumat-pelayanan-informasi",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Maklumat Pelayanan Informasi      MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI KPU KOTA PARIAMAN"
  },
  {
    "judul": "hak pemohon informasi",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/hak-pemohon-informasi",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Hak Pemohon Informasi"
  },
  {
    "judul": "jam pelayanan",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/jam-pelayanan",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Jam Pelayanan"
  },
  {
    "judul": "tata cara permohonan informasi",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/tata-cara-permohonan-informasi",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Tata Cara Permohonan Informasi Tata Cara Permohonan Informasi :  Pemohon yang datang secara langsung mengisi formulir permohonan informasi; Untuk pemohon informasi melalui surat, e-mail, telepon, dan faksimili, formulir permohonan informasi dapat diisikan oleh desk pelayanan; Desk pelayanan memberitahukan nomor formulir permohonan informasi; Desk pelayanan berkoordinasi dengan PPID terkait permintaan informasi; Desk pelayanan dapat langsung memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi, jika informasi yang dimaksud sudah tersedia dan bukan merupakan informasi dikecualikan; Desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon informasi apabila informasi yang dimaksud tidak berada di bawah penguasaan KPU; Desk pelayanan menginformasikan jika memerlukan waktu untuk pemberian informasi (paling lama 10 hari kerja untuk informasi rutin, 3 hari kerja untuk informasi Pemilu/Pemilihan); Apabila informasi tidak dapat diberikan, desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon informasi mengenai haknya untuk mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID; Setiap pemberian informasi harus disertai dengan tanda terima. Desk pelayanan mengisi buku register pelayanan informasi. Unduh Link Formulir Permohonan Informasi dibawah ini : https://kota-pariaman.kpu.go.id/public/kota-pariaman/dmdocument/1659602457Formulir Permohonan Informasi Publik_OKE.pdf"
  },
  {
    "judul": "tata cara permohonan keberatan atas informasi",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/tata-cara-permohonan-keberatan-atas-informasi",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Tata Cara Permohonan Keberatan Atas Informasi Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut : Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian; Tidak disediakannya informasi berkala; Tidak ditanggapinya permintaan informasi; Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; Tidak dipenuhinya permintaan informasi; Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang. Alasan pada angka 1 (2-7) dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya alasan penolakan; Atasan pejabat memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat pengajukan Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID Alasan pada angka 1 (2-7) dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya alasan penolakan; Atasan pejabat memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat pengajukan Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID. Unduh Link Formulir Permohonan Pengajuan Keberatan dibawah ini : https://kota-pariaman.kpu.go.id/public/kota-pariaman/dmdocument/1659602481Pernyataan Keberatan Atas Informasi Publik_OKE.pdf"
  },
  {
    "judul": "tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi melalui komisi informasi",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/tata-cara-pengajuan-permohonan-penyelesaian-sengketa-informasi-melalui-komisi-informasi",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Komisi Informasi Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID (jawaban pengajuan keberatan dari atasan PPID). Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja. Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat."
  },
  {
    "judul": "standar penetapan dan pemutakhiran daftar informasi",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/standar-penetapan-dan-pemutakhiran-daftar-informasi",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi"
  },
  {
    "judul": "standar pendokumentasian informasi publik",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/standar-pendokumentasian-informasi-publik",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Standar Pendokumentasian Informasi Publik"
  },
  {
    "judul": "standar pengujian konsekuensi",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/standar-pengujian-konsekuensi",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Standar Pengujian Konsekuensi"
  },
  {
    "judul": "tarif biaya",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/tarif-biaya",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Tarif Biaya Tidak ada biaya dalam pelayanan informasi ini (gratis) kecuali jika terdapat biaya penggandaan dan pengiriman informasi akan dibebankan kepada pemohon informasi."
  },
  {
    "judul": "zona integritas",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/zona-integritas",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "ZONA INTEGRITAS"
  },
  {
    "judul": "rumah pintar pemilu",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/rumah-pintar-pemilu",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "Rumah Pintar Pemilu Dalam rangka menjalankan amanat KPU RI untuk melaksanakan program prioritas nasional pendidikan pemilih Tahun 2017, KPU Kota Pariaman telah resmi membuka untuk umum Rumah Pintar Pemilu. Peresmian dilaksanakan pada tanggal 30 September 2017 oleh Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan. Keberadaan Rumah Pintar Pemilu berfungsi sebagai museum pendidikan pemilih. Oleh karena itu, KPU Kota Pariaman mengajak setiap elemen masyarakat termasuk pelajar dan mahasiswa untuk datang berkunjung dan mencari informasi tentang Pemilu di RPP  yang dibuka setiap hari senin - jumat pada jam kerja. Pada rumah pintar pemilu ini, satu sisi berbagai program pendidikan pemilih dilakukan, dan pada sisi yang lain ia menjadi wadah bagi komunitas pegiat pemilu membangun gerakan. Rumah pintar pemilu merupakan bangunan fisik yang didalamnya memiliki sarana dan prasarana yang telah ditentukan oleh KPU RI. Berbagai sarana untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan inspirasi masyarakat tentang pentingnya pemilu dan demokrasi disediakan di rumah pintar pemilu. Untuk menjalankan fungsi itu berbagai hal tentang pemilu dan demokrasi dapat disampaikan melalui penayangan audio visual, ruang pamer, ruang simulasi dan ruang diskusi. Tujuan :   Umum : Meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kualitas maupun kuantitas dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilu menjadi pusat informasi kepemiluan. Khusus : Mengedukasi masyarakat akan pentingnya pemilu dan demokrasi dengan cara : memperkenalkan nilai-nilai dasar pemilu dan demokrasi (pra pemilih); meningkatkan pemahaman pentingnya demokrasi (seluruh segmen); menanamkan kesadaran nilai-nilai berdemokrasi (seluruh segmen).   Yuk, kita berkunjung ke RPP."
  },
  {
    "judul": "kritik saran",
    "link": "https://kota-pariaman.kpu.go.id/page/read/kritik-saran",
    "sumber": "Website KPU",
    "isi": "KRITIK / SARAN Untuk Kritik dan Saran silahkan hubungi Humas KPU Kota Pariaman pada alamat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, Desa Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman Email : pariamankpu@gmail.com Atau melalui link :  KRITIK / SARAN"
  }
]